OSS (Online Single Submission) merupakan layanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. OSS digunakan oleh pelaku usaha baik badan maupun perorangan dalam mengurus izin berusaha.
Grafik ini menunjukkan jumlah laporan gangguan dalam 24 jam terakhir. Jumlah laporan yang banyak menunjukkan gangguan sedang berlangsung.
Bagikan ini di: